Breaking News

Bangun Kios Tanpa Izin, Pemkot Palembang Segel 5 Ruko Milik Warga Sukarame

Foto: Tampak sebulan ruko yang disegel oleh Satu PolPP Palembang, dalam proses pembangunan, (indotimes.id). 

INDOTIMES.id, Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel bangunan kios lima pintu milik Junaidi Ajun yang berada di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, pada Selasa (1/7/2025). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

Plt Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, mengatakan bahwa tindakan penyegelan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Nomor 0368/KPPS/PP/2025 tentang penutupan sementara bangunan yang melanggar perizinan.

“Kita hentikan semua aktivitas di lokasi ini sampai pemilik mengurus perizinannya. Pengawasan juga tetap akan dilakukan agar tidak ada kegiatan sebelum proses izin diselesaikan,” ujar Herison di lokasi penyegelan.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta. Politisi dari Partai Golkar tersebut menyebut penyegelan adalah tindakan tepat untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Pemkot melalui Satpol PP. Ini penting agar tidak muncul anggapan negatif di masyarakat. Terima kasih juga kepada dinas terkait yang telah menjalankan rekomendasi Komisi III,” ucap Rubi.

Sementara itu, Junaidi Ajun selaku pemilik kios mengakui kesalahannya. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyatakan saat ini tengah memproses dokumen legal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin bangunan.

“Lagi proses SHM, jadi sementara distop dulu tidak apa-apa,” kata Ajun dikutip tribun.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan pengurusan izin terjadi karena sertifikat tanah masih dalam tahap pemecahan.

“Mungkin karena ada laporan dari masyarakat, jadi disetop dulu, kami terima dan akan selesaikan,” tutupnya. (Sb) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar