![]() |
| mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto istimewa) |
INDOTIMES.ID, Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret distribusi kuota haji tambahan.
"Pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama tentu akan dilihat dari kebutuhan proses penanganan perkara. Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Tak hanya mantan menteri, KPK juga membuka peluang memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini sebelumnya dibentuk untuk menelusuri kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Pihak-pihak yang memiliki informasi atau diduga mengetahui seluk-beluk kebijakan ini akan kami mintai keterangan,” tambah Budi.
KPK Fokus pada Dugaan Gratifikasi dan Penyimpangan
Sejak 10 September 2024, KPK telah menyatakan siap mengusut dugaan gratifikasi dan penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji khusus.
Langkah ini dianggap penting untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam layanan ibadah haji serta mencegah praktik korupsi di Kementerian Agama.
Di sisi lain, Pansus Angket DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, yang berjumlah 20.000. Kuota tersebut dibagi rata: 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian ini menuai sorotan tajam publik. Banyak pihak menduga adanya motif bisnis di balik alokasi jemaah haji khusus yang selama ini dikenal lebih mahal dan sering dijual oleh biro perjalanan tertentu.
KPK menegaskan akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak demi mengungkap secara tuntas skema dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji.
Proses pemanggilan dan penyidikan disebut sebagai langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ibadah haji nasional. (Red)
