Breaking News
Deskripsi gambar

Mantan Kepala Inspektorat Lahat Ditahan atas Kasus Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara

LAHAT, (indotimes) – Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan YR, mantan Kepala Inspektorat Lahat, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tiga kegiatan di Inspektorat pada tahun anggaran 2020.

Tersangka YR diduga terlibat dalam penyelewengan dana kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan peningkatan Liaison Officer/Organizer.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B 1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 yang diterbitkan pada 22 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH, menjelaskan bahwa YR, yang menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020, juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2020.

“Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah memeriksa 141 orang saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen terkait,” ujar Toto Roedianto pada Senin (22/7/2024).

YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Perbuatan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Tersangka YR, yang sudah pensiun dari ASN beberapa waktu lalu, kini ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. “Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat,” tutup Toto Roedianto.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar