Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Diduga Disengaja: Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen
SEKAYU – Kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Sungai Dawas Parung, Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Minggu (21/7/2024) malam, diduga merupakan tindakan sengaja.
Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian setelah menemukan indikasi manipulasi pada valve penutup sumur dan kerusakan pada pipa aliran minyak menuju bak penampungan.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen A Rachmad Wibowo, menginstruksikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen. Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan kerugian negara yang semakin besar.
“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen karena mereka adalah ahli di bidangnya,” ujar Kapolda Sumsel.
Kapolda menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk menangani permasalahan sumur minyak ini secara komprehensif.
Polda Sumsel akan menangani aspek pidana kasus ini, yang sedang diproses oleh Ditreskrimsus, sambil terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memperparah kerusakan lingkungan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi akibat kebocoran pada valve dan pipa minyak yang diduga dirusak oleh oknum masyarakat untuk mengambil minyak.Kebocoran ini menyebabkan semburan minyak setinggi 4 meter dan menghasilkan gas yang sangat kuat.
“Akibat semburan minyak tersebut, masyarakat berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk mengambil tumpahan minyak dengan cara memerasnya. Mereka mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas, sehingga terjadilah insiden yang tidak diinginkan,” kata Listiyono.
Setelah kebakaran sebelumnya, Petro Muba telah berupaya menutup sumur minyak dengan valve dan membuat saluran pipa menuju bak penampungan.
Namun, pada Minggu dini hari, kebocoran kembali terjadi hingga mengakibatkan kebakaran dan jatuhnya korban. Polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob telah memberikan himbauan dan melarang masyarakat mengambil minyak di lokasi karena berbahaya.
Polres Muba telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Petro Muba, dan Pemkab Muba untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.