Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bakal Dirobohkan, Pemkot Medan Ultimatum Tenant Mal Centre Point untuk Kosongkan Lokasi dalam Seminggu

Kamis, Juli 18, 2024 | 09:22 WIB Last Updated 2026-02-22T00:12:41Z

MEDAN, (indotimes)– Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengeluarkan ultimatum kepada para tenant Mal Centre Point Medan untuk mengosongkan lokasi dalam waktu seminggu. Langkah ini diambil setelah PT ACK, pengelola Mal Centre Point, gagal melunasi tunggakan pajak yang signifikan.

Menurut informasi dari Pj Sekda Medan, Topan Ginting, PT ACK telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran tunggakan pajak. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pemkot Medan, yang malah meminta agar lokasi segera dikosongkan.

“Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 Juli ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang, jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan,” kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, dikutip dari detik, pada Kamis (18/7/2024).

Sebagai tindakan lanjut, Bobby Nasution meminta maaf kepada para tenant yang harus mengosongkan mal dalam waktu yang telah ditentukan.

“Jadi mohon maaf kepada para tenant, kita akan minta Centre Point untuk mengosongkan malnya karena akan kita robohkan. Kita beri waktu mungkin seminggu untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal,” ujarnya.

Pemkot Medan juga berencana melakukan sosialisasi kepada para tenant terkait proses pengosongan ini.

“Setelah disurati, akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant, jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat,” tambah Bobby.

Sebelumnya, Pemkot Medan telah memberikan tenggat waktu kepada PT ACK untuk melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar hingga 19 Juli. PT ACK juga menghadapi biaya kompensasi sebesar Rp 38 miliar kepada tenant-tenant yang terdampak penutupan mal sejak Mei lalu akibat penyegelan oleh Pemkot Medan.

PT KAI, sebagai pemilik tanah, sebelumnya telah membayar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan pajak. Namun, tambahan waktu untuk melunasi sisa tunggakan hingga akhir Juni tidak cukup bagi PT ACK untuk memenuhi kewajiban mereka.

Pada Mei lalu, Pemkot Medan menyegel Mal Centre Point dan memarkirkan alat berat di depan mal sebagai bagian dari tindakan terhadap tunggakan pajak tersebut.

×
Berita Terbaru Update