indotimes.id, PALEMBANG — Air mata sejumlah pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak terbendung saat menceritakan nasib lapak yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga mereka. Lapak-lapak di kawasan 2 Ulu, Palembang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Rabu (21/10/2026).
Di balik lapak sederhana itu, ada kebutuhan makan sehari-hari, biaya sekolah anak, dan harapan agar keluarga tetap bisa bertahan hidup. Namun, penyegelan tersebut membuat puluhan pedagang khawatir kehilangan penghasilan.
Sebagian pedagang bahkan telah membeli barang dagangan sebelum mengetahui lapak mereka tidak bisa digunakan untuk berjualan.
“Kami takut besok tidak bisa jualan. Kami berjualan untuk makan anak-anak besok. Anak-anak mau sekolah. Kalau tidak jualan, bagaimana nasib kami? Besok mau makan dan sekolah pakai apa?” ujar Meri dengan mata berkaca-kaca.
Bagi Meri, berjualan bukan sekadar pekerjaan. Selama 15 tahun, lapak tersebut menjadi sandaran hidup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan membiayai pendidikan anak-anaknya.
Ia mengaku keberatan dengan penertiban yang turut menyasar lapak di dalam bangunan. Menurutnya, penertiban awalnya ditujukan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan.
Namun, pedagang yang berjualan di dalam bangunan justru ikut terdampak.
Meri mengatakan, sebelumnya para pedagang pernah diminta pindah. Akan tetapi, menurutnya, lokasi relokasi yang ditawarkan sepi pembeli sehingga pendapatan mereka menurun.
“Kalau di sana sepi, pendapatan kami sedikit. Di sini kami lancar. Bisa untuk makan dan menyekolahkan anak-anak,” katanya.
Modal Sudah Dikeluarkan, Barang Dagangan Belum Terjual
Keresahan serupa disampaikan Meli, pedagang sayuran yang mengaku telah mengeluarkan modal untuk membeli barang dagangan sebelum lapaknya disegel.
Ia datang dengan harapan bisa kembali berjualan seperti biasa. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati petugas Satpol PP melakukan penyegelan.
“Kami tadi mau berjualan. Barang sudah kami beli sampai satu becak. Belanjaan itu mau kami putar lagi untuk mendapatkan keuntungan, tetapi tiba-tiba lapak disegel,” tutur Meli.
Menurutnya, kerugian tidak hanya berasal dari lapak yang tak bisa digunakan. Sayuran dan barang dagangan yang sudah dibeli juga berisiko tidak terjual, sementara modal yang dikeluarkan harus tetap dipertanggungjawabkan.
Meli mempertanyakan alasan penertiban terhadap pedagang yang menurut pengakuannya berjualan di dalam bangunan, bukan di badan jalan.
“Kami bukan pedagang kaki lima yang mengganggu jalan. Kami berjualan di dalam bangunan ini. Mengapa kami dipersulit? Kami sudah banyak belanja, tetapi barang tidak bisa dijual,” keluhnya.
Ia berharap tempat usaha yang disediakan keluarga pemilik bangunan bagi para pedagang tidak lagi terganggu sehingga mereka dapat kembali mencari nafkah.
Meli mengaku telah berjualan di lokasi tersebut selama 19 tahun. Selama itu pula, tempat tersebut menjadi bagian penting dari kehidupannya sebagai pedagang kecil.
Bertahan Demi Anak, Tak Ingin Pindah ke Tempat Sepi
Bagi Ina, penyegelan lapak bukan sekadar persoalan tempat berdagang, melainkan juga ancaman terhadap keberlangsungan ekonomi keluarganya.
Ia mengatakan penertiban telah berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, ia mengaku telah mengeluarkan modal lebih dari Rp1 juta untuk membeli barang dagangan. Namun, pada hari berikutnya, ia kembali tidak bisa berjualan.
Menurut Ina, para pedagang diminta berjualan di kawasan bawah Jembatan Musi 6. Akan tetapi, ia menilai lokasi tersebut tidak seramai kawasan 2 Ulu yang selama ini menjadi tempatnya mencari pembeli.
“Saya tetap mau jualan di 2 Ulu. Tidak enak berjualan di sana karena sepi sekali. Di sini ramai. Saya sudah puluhan tahun berjualan dan tidak mau pindah ke mana-mana,” ujarnya.
Di lapaknya, Ina menjual berbagai kebutuhan dapur, seperti tahu, tempe, cabai, dan bawang. Dari hasil penjualan itulah ia memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai anaknya yang masih kuliah dan seorang anak lainnya yang duduk di bangku SMA.
Setiap hari, ia harus memastikan dagangannya laku agar uang hasil penjualan bisa kembali diputar menjadi modal untuk berjualan keesokan harinya.
Ketika lapak disegel, perputaran uang itu terhenti. Sementara kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya tetap harus dipenuhi.
Pedagang Mengaku Ingin Berjualan dengan Tenang
Kesedihan juga dirasakan Yuni, pedagang ikan asin dan bumbu-bumbu yang mengaku telah lama menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Dengan suara bergetar, ia menceritakan bahwa penertiban bukan kali pertama dialami para pedagang. Menurutnya, mereka sudah beberapa kali menghadapi pengusiran meskipun berjualan di dalam bangunan.
“Penyegelan ini sangat merugikan kami. Bukan hanya kami, pedagang lain juga rugi. Pengusiran ini bukan hari ini saja, tetapi sudah sering. Kami berjualan di dalam bangunan, tetapi tetap diusir,” ungkap Yuni.
Ia mengatakan para pedagang hanya ingin menjalankan usaha dengan tenang tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan tempat berjualan.
Menurut Yuni, kawasan 2 Ulu memiliki pembeli yang ramai sehingga memungkinkan pedagang memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami sama-sama mencari uang. Kami sudah puluhan tahun di sini. Kami senang berjualan di sini karena pembelinya ramai. Kami hanya ingin tetap berjualan dengan tenang,” katanya.
Bagi Yuni, persoalan tersebut bukan sekadar urusan penataan kawasan. Ada puluhan keluarga yang menggantungkan hidup dari transaksi kecil setiap hari, mulai dari penjualan ikan asin hingga bumbu dapur.
Pedagang Minta Perlindungan Wali Kota dan Gubernur
Salim, pedagang ikan giling yang mengaku telah berjualan selama 15 tahun di kawasan tersebut, juga menyampaikan keberatan atas rencana pemindahan pedagang ke Pasar Taqwa.
Ia menilai penertiban yang ditujukan untuk mengatasi persoalan PKL semestinya mempertimbangkan kondisi pedagang yang berjualan di dalam bangunan.
“Kami dipaksa berjualan di tempat lain dengan alasan menertibkan pedagang kaki lima. Padahal, kami berjualan di dalam bangunan rumah. Kami disuruh pindah ke Pasar Taqwa, tetapi kami tidak mau dipaksa pindah,” ujar Salim.
Ia meminta Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan memperhatikan nasib para pedagang kecil yang telah bertahun-tahun mencari nafkah di lokasi tersebut.
“Pak Wali Kota, tolong kami. Kami sudah tenang berjualan di sini selama puluhan tahun. Kami meminta agar tetap bisa berdagang di lapak 2 Ulu dan tidak dipaksa pindah ke Pasar Taqwa,” katanya.
Salim mengatakan, mempertahankan lapak bukan berarti menolak penataan kota. Para pedagang berharap ada penyelesaian yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha serta kebutuhan ekonomi keluarga.
Pengelola Klaim Memiliki Dokumen Usaha
Sementara itu, Agus Susanto, S.Sos., juru bicara keluarga H. Muslim dan Hj. Nurhayati, mengatakan pihaknya menyediakan tempat usaha bagi sekitar 70 pedagang UMKM di kawasan 2 Ulu tersebut.
Agus menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali menerima pemberitahuan mengenai penertiban dan rencana relokasi PKL ke Pasar Taqwa yang, menurutnya, berjarak sekitar 200 meter dari lokasi saat ini.
Ia menyatakan tidak keberatan apabila pedagang yang berjualan di badan jalan ditertibkan. Namun, ia mempertanyakan penyegelan terhadap lapak yang berada di dalam bangunan milik keluarga yang diwakilinya.
Menurut Agus, pada 20 Oktober 2026 pihaknya mengetahui adanya surat perintah Satpol PP untuk menertibkan PKL. Namun, ia mempertanyakan mengapa lapak pedagang di dalam bangunan turut dipasangi garis polisi sebelum akhirnya disegel.
Agus juga menegaskan bahwa lokasi tersebut, menurut pihaknya, merupakan tempat usaha bagi pedagang UMKM, bukan pasar sebagaimana yang dipersepsikan dalam penertiban tersebut.
Ia mengatakan pihaknya memiliki badan usaha bernama PT Pasar 2 Ulu serta mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan dokumen tata ruang dari dinas terkait.
“Kami meminta Pemerintah Kota Palembang membantu usaha UMKM di sini. Tolong periksa dokumen kami. Kalau ada kekurangan, sampaikan kepada kami agar bisa diperbaiki dan dilengkapi. Kami ingin tahu apa yang masih kurang,” kata Agus.
Ia menyatakan pihaknya bersedia mengikuti ketentuan pemerintah. Bahkan, menurutnya, apabila pemerintah menghendaki penertiban atau penataan tempat usaha, pihak keluarga siap membicarakan penjualan ruko dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Agus menegaskan, kepentingan utama yang ingin diperjuangkan saat ini adalah nasib puluhan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.
“Pedagang ini butuh uang untuk makan besok dan menyekolahkan anak. Mereka bukan berjualan untuk membeli emas, berlian, atau rumah mewah. Mereka berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Menunggu Jalan Keluar
Agus mengatakan pihaknya berencana mengajukan audiensi dengan DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi II, untuk membicarakan persoalan yang dihadapi para pedagang UMKM tersebut. Pihaknya juga berencana meminta audiensi dengan Wali Kota Palembang.
Ia berharap pemerintah dapat memeriksa dokumen usaha yang dimiliki, menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi, serta mencari jalan keluar agar penataan kawasan tidak serta-merta memutus sumber penghidupan para pedagang.
Di tengah polemik tersebut, para pedagang masih berharap bisa kembali membuka lapak dan melayani pembeli seperti hari-hari sebelumnya.
Bagi mereka, lapak sederhana di 2 Ulu bukan sekadar tempat menaruh sayuran, ikan asin, sembako, atau bumbu dapur. Di sanalah modal diputar, kebutuhan rumah tangga dipenuhi, dan masa depan anak-anak diperjuangkan.
Di balik segel yang menutup tempat usaha, ada kecemasan tentang uang belanja esok hari, biaya pendidikan, serta barang dagangan yang belum sempat menghasilkan keuntungan.
Para pedagang berharap pemerintah dapat mempertemukan kepentingan penataan kawasan dengan keberlangsungan usaha mereka. Mereka menginginkan kejelasan aturan, kesempatan memperbaiki persoalan administrasi apabila memang ada kekurangan, serta solusi yang tidak membuat mereka kehilangan mata pencaharian secara mendadak.
Bagi Meri, Ina, Meli, Yuni, Salim, dan puluhan pedagang lainnya, permintaan mereka sederhana: bisa kembali berjualan, memperoleh penghasilan, dan memastikan anak-anak tetap bisa makan serta bersekolah.
Sebab, bagi keluarga pedagang kecil, kehilangan lapak bukan hanya kehilangan tempat usaha. Itu juga berarti kehilangan kesempatan untuk menyambung hidup pada hari berikutnya.
(Yanti)
