indotimes.id, MUSI RAWAS — Dugaan pengusiran terhadap sejumlah wartawan dan aktivis terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026). Insiden tersebut berlangsung saat awak media dan aktivis hendak meliput jalannya rapat paripurna DPRD Musi Rawas.
Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MS diduga meminta wartawan dan aktivis meninggalkan lokasi dengan alasan keberadaan mereka mengganggu jalannya kegiatan.
Insiden ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan lembaga legislatif daerah terhadap kerja jurnalistik dan akses masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Adapun pihak yang disebut mengalami pengusiran di antaranya wartawan Metro News TV, media Liputan Hukum, serta perwakilan lembaga Citra Nusantara.
Wartawan dan aktivis menyesalkan dugaan tindakan tersebut. Mereka menilai kehadiran insan pers dalam agenda DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Terlebih, rapat paripurna DPRD pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali apabila terdapat ketentuan yang sah yang mengharuskan rapat atau bagian tertentu dari pembahasan dilakukan secara tertutup.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers
Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik menjadi persoalan serius karena kemerdekaan pers mendapat perlindungan hukum di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap fakta, unsur kesengajaan, serta terpenuhinya unsur hukum yang berlaku. Dugaan pengusiran tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Keterbukaan Informasi Publik Juga Menjadi Sorotan
Selain UU Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting dalam menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang dikuasai badan publik.
DPRD sebagai lembaga publik memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, keterbukaan informasi tidak berarti setiap orang otomatis dapat memasuki seluruh ruangan atau area kegiatan tanpa mengikuti aturan akses dan pengamanan yang sah.
Karena itu, perlu diperjelas apakah rapat paripurna tersebut dinyatakan terbuka, bagaimana aturan peliputan yang berlaku, serta atas dasar apa petugas diduga meminta wartawan dan aktivis meninggalkan lokasi.
Pimpinan DPRD dan Satpol PP Perlu Memberikan Klarifikasi
Peristiwa ini perlu mendapat penjelasan dari pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Kepala Satpol PP setempat agar duduk perkara menjadi terang.
Pemeriksaan internal juga dapat dilakukan untuk memastikan apakah tindakan petugas telah sesuai dengan prosedur pengamanan, tata tertib persidangan, dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Sebaliknya, jika terdapat persoalan teknis terkait akses peliputan, hal tersebut semestinya dijelaskan secara terbuka tanpa mengabaikan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun pimpinan DPRD Musi Rawas yang dapat dimuat dalam naskah ini. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga legislatif sebagai wakil rakyat perlu menjaga transparansi dan akuntabilitas. Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum, sementara petugas pengamanan tetap berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan aturan yang sah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Satpol PP maupun pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas. (Har/Ril)
