Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ARSIB Soroti Dugaan Penyimpangan 12 Paket Pekerjaan PU Bina Marga Musi Rawas, Klaim Kerugian Negara Capai Rp2,47 Miliar

Rabu, September 23, 2026 | 08:14 WIB Last Updated 2026-09-23T01:15:36Z



indotimes.id, MUSI RAWAS — Aliansi Rakyat Silampari Independensi Berdaulat (ARSIB) kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025.


ARSIB mengklaim menemukan dugaan kerugian keuangan negara pada 12 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp2.470.342.546,06. Temuan tersebut, menurut ARSIB, berkaitan dengan sejumlah pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.


Ketua ARSIB, Hartanto, mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Adapun 12 paket pekerjaan yang menjadi sorotan ARSIB antara lain:


1. Peningkatan Jalan Poros Desa Kota Baru (K.154), dikerjakan CV MRU (Musi Rawas Utara), dengan nilai kontrak Rp8.520.000.000. ARSIB menyebut dugaan kerugian negara sebesar Rp356.454.395,98.


2. Peningkatan Jalan SP Pangkalan Tarum–Pangkalan Tarum (K.098), dikerjakan CV Karya Inti Konstruksi, dengan nilai kontrak Rp9.915.000.000. Dugaan kerugian yang disebut ARSIB sebesar Rp356.760.197,41.


3. Peningkatan Jalan Spg Gunung Kembang–Spg Pangkalan Tarum–Sungai Bunut (K.115), dikerjakan CV Benni Permai, dengan nilai kontrak Rp9.918.000.000. Dugaan kerugian sebesar Rp189.069.197,24.


4. Peningkatan Struktur Jalan Lubuk Tua–Tugu Sempurna–Marga Sakti (K.075/K.084), dikerjakan CV Maju Bersama, dengan nilai kontrak Rp9.941.000.000. Dugaan kerugian sebesar Rp292.425.246,34.


5. Peningkatan Jalan Sukamana–SP.2 Karya Mulya (K.022), dikerjakan CV Familia & Co, dengan nilai kontrak Rp10.642.813.800. Dugaan kerugian sebesar Rp526.720.287,07.


6. Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Muara Beliti (K.148), dikerjakan CV Putra Wijaya, dengan nilai kontrak Rp9.944.000.000. Dugaan kerugian sebesar Rp119.516.750,39.


7. Peningkatan Jalan Akses Komplek Forkompinda, dikerjakan CV Putra Wijaya, dengan nilai kontrak Rp10.930.000.000. Dugaan kerugian sebesar Rp174.127.841,29.


8. Peningkatan Jalan Lubuk Ngin–Sukadana (K.024), dikerjakan CV Cahaya Relas, dengan nilai kontrak Rp7.164.000.000. Dugaan kerugian sebesar Rp53.938.645,64.


9. Pemeliharaan Berkala Jalan SP Polres–F. Trikoyo (K.004), dikerjakan CV Erdande Mandiri, dengan nilai kontrak Rp3.274.000.000. Dugaan kerugian sebesar Rp113.872.542,81.


10. Peningkatan Kapasitas Jalan L. Sidoharjo–Y. Ngadirejo, Dusun Trukan (K.147), dikerjakan CV Berkah Illahi, dengan nilai kontrak Rp3.156.000.000. Dugaan kerugian sebesar Rp138.084.282,64.


11. Peningkatan Jalan Padu Raksa–Babat (K.026), dikerjakan CV Aira Mahakarya Abadi, dengan nilai kontrak Rp4.978.000.000. Dugaan kerugian sebesar Rp74.611.812,12.


12. Peningkatan Kapasitas Jalan Kabupaten Wilayah Desa G2 Dwijaya (K.036, K.039, K.040, K.131, K.140 dan K.143), dikerjakan CV Anin Naura Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp2.959.000.000. Dugaan kerugian sebesar Rp74.761.347.


Hartanto mengatakan, pihaknya akan membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan ke aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Hartanto.


Menurutnya, laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan penyimpangan, termasuk menelusuri proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan dengan kontrak.


Hartanto juga meminta aparat penegak hukum merespons laporan tersebut secara serius apabila nantinya telah disampaikan secara resmi.


“Kami berharap penegak hukum bergerak sigap dalam menyikapi temuan ini. Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, ARSIB tidak menutup kemungkinan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan apabila laporan yang mereka sampaikan dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut.


“Tidak menutup kemungkinan ARSIB akan melakukan aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” pungkas Hartanto.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas maupun pihak perusahaan pelaksana terkait tudingan dan perhitungan dugaan kerugian negara yang disampaikan ARSIB. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan fakta serta memberikan ruang hak jawab.

(Rls)

×
Berita Terbaru Update