Tunggu Lampu Hijau Purbaya, Pajak Olshop Siap Diberlakukan
indotimes.id, JAKARTA – Pemerintah memastikan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang online shop (olshop) di marketplace domestik sudah siap diterapkan. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan aturan teknis terkait pemungutan PPh melalui platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah rampung.
“Aturan sudah siap, tinggal menunggu Pak Menteri berkenan meluncurkan kebijakan ini,” ujar Bimo kepada wartawan, dikutip Senin (16/2/2026).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini hanya menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Ya, kita tunggu,” katanya singkat.
Platform Marketplace Jadi Pemungut
Kebijakan ini nantinya mewajibkan platform marketplace dalam negeri untuk memungut langsung PPh atas transaksi pedagang yang berjualan di dalam sistem mereka. Skema ini menyasar pelaku usaha online, termasuk usaha kecil yang memanfaatkan marketplace domestik.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut akan membuat tata kelola perpajakan sektor ekonomi digital lebih tertib, sekaligus menciptakan kesetaraan dengan PMSE asing yang lebih dulu dikenai kewajiban serupa.
Bergantung Pertumbuhan Ekonomi
Meski aturan telah siap, Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa penerapan pajak olshop sangat bergantung pada kondisi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menyebut pemerintah baru akan memberlakukan pungutan jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka 6 persen.
“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan II 2026 sudah tumbuh 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya tidak,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dengan demikian, pelaksanaan pajak olshop kini tinggal menunggu momentum ekonomi dan keputusan akhir Menteri Keuangan. Jika pertumbuhan menguat, kebijakan ini berpotensi segera resmi diluncurkan. (RED)
