Breaking News

Soal UU KPK ke Versi Lama, Pimpinan KPK: UU Bukan Barang Pinjaman

UU KPK ke Versi Lama

indotimes.id, JAKARTA
– Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa undang-undang bukanlah barang yang bisa dikembalikan begitu saja, merespons usulan agar UU KPK kembali ke versi sebelum revisi 2019.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai wacana mengembalikan UU ke versi lama tidak sesederhana membalikkan keadaan seperti sebelumnya.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, saat ini KPK tetap bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, revisi UU justru memperjelas kedudukan dan status hukum pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” ujarnya.

Tanak juga menekankan bahwa jika tujuan perubahan adalah memperkuat independensi lembaga antirasuah, maka yang perlu dibahas adalah penempatan kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan.

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif, sejajar dengan MA, dan masing-masing berdiri sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, wacana pengembalian UU KPK ke versi lama mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan pandangannya dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Samad menilai revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada menurunnya independensi lembaga tersebut.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, seraya menegaskan bahwa revisi sebelumnya merupakan inisiatif DPR.

Namun demikian, pimpinan KPK memastikan lembaganya tetap fokus pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, terlepas dari dinamika wacana perubahan undang-undang. (RED)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar