Pasien Rehab di MURATARA Sumsel Aniaya Petugas dan Gasak Motor Yayasan, Berikut Faktanya

Foto: Barang Bukti (Dok. Polres Muratara)
indotimes.id, MURATARA – Aksi nekat dilakukan sejumlah pria yang merupakan pasien Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugrah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Mereka menganiaya karyawan dan petugas keamanan (security), lalu membawa kabur sejumlah barang berharga milik yayasan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, usai pelaksanaan salat subuh berjamaah.
Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan pasien rehab yang saat itu sedang mengikuti salat subuh berjamaah dipimpin oleh security berinisial API.
“Setelah selesai salat, salah satu pelaku berinisial S mendekati korban seolah ingin bersalaman. Namun tiba-tiba pelaku memukul dan menendang korban berkali-kali,” ujar Nasirin, Selasa (17/2/2026).
Diancam Obeng, Kunci Diserahkan
Menurut Nasirin, pelaku lain berinisial A dan D kemudian menahan serta membekap security API. Sementara pelaku Y mencari kain untuk mengikat korban IK dan API.
Tak berhenti di situ, pelaku S mengambil obeng dari laci meja dan menggunakannya untuk mengancam korban.
“Pelaku mengancam akan menusukkan obeng ke perut korban IK untuk meminta kunci pintu. Karena takut, security akhirnya menyerahkan kunci,” jelasnya.
Setelah pintu ruangan dibuka, pelaku kembali memaksa korban menunjukkan lokasi kunci rolling door dan kunci sepeda motor yayasan. Dalam kondisi terancam, korban menuruti permintaan tersebut.
Para pelaku kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih milik yayasan, satu unit ponsel Infinix Smart 8, uang tunai Rp850 ribu, tas selempang, serta celana milik korban.
Motor Digadaikan Rp2,5 Juta
Setelah berhasil melarikan diri, para pelaku diketahui menggadaikan motor tersebut di wilayah Nibung dengan harga Rp2,5 juta.
“Korban sempat melepaskan diri dengan memotong kain pengikat menggunakan pisau, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara,” kata Nasirin.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/II/2026/SPKT/Res Muratara/Polda Sumsel tertanggal 14 Februari 2026, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku S hendak kabur ke Bali menggunakan bus dari Palembang. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Palembang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nasirin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui perbuatannya, termasuk mengambil ponsel korban dan menggadaikan sepeda motor yayasan. Uang hasil gadai disebut telah digunakan pelaku.
“Untuk uang tunai Rp850 ribu yang hilang di dalam tas selempang, pelaku S mengaku tidak mengetahuinya karena dibawa kabur oleh pelaku lain,” pungkasnya. (A17)