Breaking News

Kata Ma'ruf Amin hingga DPR soal Joko Widodo Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama

UU KPK Kembali ke Versi Lama

indotimes.id, JAKARTA
– Wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama kembali mencuat. Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin menilai, jika memang kinerja KPK dianggap menurun akibat revisi undang-undang, maka opsi mengembalikannya ke aturan sebelumnya layak dipertimbangkan.

"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan," ujar Ma’ruf kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Pernyataan tersebut merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Samad sebelumnya mengungkap pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, di mana isu melemahnya KPK turut dibahas.

Menurut Samad, salah satu penyebab turunnya performa lembaga antirasuah adalah revisi UU KPK yang dinilai memangkas kewenangan dan menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif.

"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh," kata Samad, Minggu (1/2).

Ia juga menyoroti proses rekrutmen pimpinan KPK di masa lalu. Samad menyinggung nama Firli Bahuri yang menurutnya sejak awal telah mendapat banyak penolakan dari masyarakat.

"Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum," ujarnya.

DPR: Pernyataan Jokowi Tidak Tepat

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu menilai pernyataan tersebut kurang tepat.

"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat," kata Abdullah, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, meski Jokowi tidak menandatangani UU tersebut, pemerintah tetap terlibat aktif dalam proses pembahasan. Ia menyebut saat itu pemerintah mengirim tim untuk ikut membahas revisi bersama DPR.

"Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR," ujarnya.

Abdullah juga menegaskan bahwa secara konstitusional, undang-undang tetap sah meskipun tidak ditandatangani presiden dalam waktu 30 hari setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah.

Jokowi Setuju Dikembalikan

Di sisi lain, Joko Widodo menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan ke versi lama. Ia menegaskan revisi pada 2019 merupakan inisiatif DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan di Solo, Jumat (13/2).

Jokowi juga menegaskan dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

"Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tegasnya.

Perdebatan soal revisi UU KPK pun kembali mengemuka, seiring munculnya pandangan bahwa independensi lembaga antikorupsi perlu diperkuat demi mengembalikan kepercayaan publik. (RED)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar