Gus Yaqut Gugat Status Tersangka, KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan
INDOTIMES.id, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum tersebut.
Permohonan praperadilan didaftarkan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara KPK menjadi pihak termohon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang.
“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh Saudara YCQ. Itu merupakan hak yang dilindungi hukum,” ujar Budi dalam keterangannya.
Budi memastikan penetapan tersangka telah melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, baik secara formil maupun materiil.
“Setiap penetapan tersangka tentu didasarkan pada bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
KPK juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memastikan kuota haji termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Saat ini, lembaga antirasuah itu masih menunggu hasil final penghitungan kerugian negara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambah Budi.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji pada 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh pemerintah Indonesia setelah lobi tingkat tinggi dengan Arab Saudi. Awalnya, Indonesia mendapat jatah 221 ribu kuota, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu.
Namun, pembagian kuota tambahan menjadi sorotan. Dari 20 ribu tambahan, masing-masing 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga kebijakan tersebut berdampak pada 8.400 calon jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun akhirnya tertunda. Lembaga antirasuah juga mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, dan uang dalam bentuk valuta asing telah disita dalam proses penyidikan.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski demikian, rincian konstruksi perkara secara lengkap belum dipaparkan ke publik.
Dengan gugatan praperadilan yang diajukan, proses hukum kini memasuki babak baru yang akan menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut. (RED)
