Breaking News

Diperiksa BPK Soal Kuota Haji 2024, Yaqut Bantah Terima Aliran Dana dan Keuntungan Pribadi

INDOTIMES.id, JAKARTA – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor BPK, Jakarta.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pemanggilan kliennya merupakan tindak lanjut atas surat resmi yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya kepada BPK.

“Hari ini kami memenuhi undangan BPK sebagai bagian dari proses klarifikasi yang memang kami ajukan agar dilakukan secara langsung oleh auditor BPK RI,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, langkah itu diambil demi memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan independen. Ia menegaskan, pihaknya ingin agar seluruh klarifikasi dilakukan secara terbuka di hadapan tim auditor BPK.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berlangsung objektif dan tidak menimbulkan tafsir yang keliru, sehingga posisi hukum klien kami menjadi jelas,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut disebut memberikan keterangan tambahan, termasuk penjelasan atas materi pemeriksaan sebelumnya. Mellisa menyebut momentum ini penting untuk meluruskan sejumlah hal yang dinilai perlu diperdalam.

“Pak Yaqut memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan penegasan dan penjelasan lanjutan atas hal-hal yang sebelumnya telah ditanyakan,” katanya.

Terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, Mellisa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, terutama demi kepentingan dan keselamatan jemaah.

“Keputusan itu dibuat dalam kerangka pelayanan kepada jemaah dan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun pihak tertentu,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya aliran dana kepada Yaqut dalam kebijakan kuota haji tambahan tahun 2024. “Kami tegaskan, tidak ada penerimaan dana dalam bentuk apa pun yang diterima Pak Yaqut terkait kebijakan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Yaqut juga telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Jumat (30/1). Usai pemeriksaan, ia membantah memberikan kuota khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour).

“Tidak benar ada kuota khusus seperti yang dituduhkan,” ujar Yaqut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia juga mengaku tidak mengetahui soal inisiatif tambahan kuota yang disebut-sebut melibatkan pihak tertentu. “Saya tidak mengetahui soal itu,” ucapnya singkat.

Yaqut menegaskan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan secara lengkap sesuai yang saya pahami,” katanya.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut membuat total kuota haji Indonesia naik dari 221 ribu menjadi 241 ribu jemaah.

Permasalahan muncul ketika tambahan 20 ribu kuota itu dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota pada 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti terkait penetapan keduanya. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar