BREAKING NEWS

BPOM Bongkar Peredaran Obat Herbal Ilegal di Marketplace, Ada yang Berbahaya!

Peredaran Obat Herbal Ilegal

indotimes.id, JAKARTA
– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan ribuan akun marketplace yang menjual produk obat bahan alam ilegal sepanjang 2025. Dalam patroli siber yang dilakukan, BPOM menemukan sejumlah produk mengandung bahan kimia obat berbahaya yang seharusnya tidak terdapat dalam jamu atau obat herbal.

Ribuan tautan penjualan dari akun-akun tersebut telah ditindak dengan cara take down bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association.

“Selain ilegal, beberapa produk juga mengandung bahan kimia obat yang berbahaya, lho!” demikian keterangan resmi BPOM melalui akun Instagram resminya, dikutip Selasa (24/2/2026).

BPOM mencatat sedikitnya 10 produk obat bahan alam ilegal yang paling banyak beredar dan terjual di marketplace. Beberapa di antaranya bahkan mencatat angka penjualan ratusan ribu unit.

Produk dengan penjualan tertinggi adalah Ramuan China Buah Merah Papua dengan 631.881 produk terjual, terbanyak dipasarkan dari Kabupaten Cilacap. Produk asal Indonesia tersebut diketahui mengandung parasetamol dan kafein.

Di posisi berikutnya, Zudaifu mencatat 369.029 produk terjual, dengan penjualan terbanyak di Jakarta Barat. Produk asal China ini mengandung clobetasol, zat yang termasuk obat keras.

Kapsul Jamu Pelangsing (KJP) menempati urutan ketiga dengan 226.504 produk terjual, juga dominan dipasarkan di Jakarta Barat. Sementara JAWARA Kapsul yang terjual 157.380 produk—terbanyak di Kota Malang—diketahui mengandung sildenafil sitrat dan parasetamol.

Samyun Wan Kapsul mencatat 151.021 produk terjual dengan penjualan tertinggi di Kabupaten Tangerang dan mengandung siproheptadin. Produk lainnya, NR New Rempah, terjual 129.989 unit di Jakarta Utara dan mengandung parasetamol serta sibutramin.

Sementara itu, Kapsul Racikan Jamu Biji Angkak mencatat 112.982 produk terjual, dengan penjualan terbanyak di Kabupaten Tangerang.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli obat bahan alam secara daring dan memastikan produk memiliki izin edar resmi. Pengawasan siber akan terus diperkuat guna mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. (RED)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar