19.568 Warga Musi Rawas Kehilangan BPJS PBI, Berikut Penjelasan Dinsos
INDOTIMES.id, MUSI RAWAS – Sebanyak 19.568 kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik warga Kabupaten Musi Rawas resmi dinonaktifkan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dilansir tribunsumsel, Penonaktifan massal ini membuat sejumlah warga panik dan kebingungan. Mereka mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas untuk mempertanyakan status kepesertaan mereka.
Pantauan di Kantor Dinsos Musi Rawas, Selasa (10/2/2026), sejumlah warga terlihat mengantre di ruang tunggu sambil membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan. Mereka menunggu giliran dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait BPJS PBI yang mendadak nonaktif.
Verifikator Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinsos Musi Rawas, Yosi Herlina, membenarkan adanya penonaktifan tersebut.
“Iya, ada sebanyak 19.568 warga Musi Rawas yang BPJS-nya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat,” ujar Yosi saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Menurut Yosi, penonaktifan dilakukan karena sebagian warga dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Selama ini penerima PBI itu adalah warga dengan desil atau tingkat kesejahteraan di angka 1 sampai 10. Untuk saat ini, pemerintah menegaskan yang berhak menerima bantuan adalah desil 1 sampai 5,” jelasnya.
“Sehingga warga dengan desil 6 sampai 10 dikeluarkan semua, karena dianggap mampu,” tambahnya.
Yosi menerangkan, penentuan desil dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi, kepemilikan aset, serta kondisi rumah tangga.
“Untuk mengetahui desil ini ada 39 pertanyaan yang harus diisi. Setelah data terkirim, nanti BPS yang menghitung desil tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya faktor ekonomi, penonaktifan juga dilakukan terhadap warga yang terindikasi terlibat judi online.
“Untuk yang judi online ini ada sebanyak 2.365 orang. Selain BPJS-nya dinonaktifkan, semua bantuannya juga dihentikan,” tegas Yosi.
Meski demikian, Dinsos Musi Rawas memastikan warga dengan kondisi medis mendesak tetap bisa mengajukan aktivasi ulang kepesertaan.
“Untuk warga dengan kondisi urgent dan perlu penanganan medis, dibuka menu aktivasi kembali,” katanya.
Warga cukup membawa surat keterangan sakit dari Puskesmas atau rumah sakit. Selanjutnya, Kepala Dinsos akan mengeluarkan surat permohonan aktivasi yang diunggah melalui aplikasi SIKS-NG.
“Setelah berkas diunggah, kita menunggu persetujuan dari Pusdatin Kemensos, lalu menunggu lagi dari BPJS. Jadi prosesnya memang dua tahap,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses, Dinsos telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS.
“Alhamdulillah sampai sekarang sudah banyak yang melakukan aktivasi ulang karena kondisinya urgent,” ungkap Yosi.
Sementara itu, bagi warga yang tidak dalam kondisi darurat tetapi merasa masih layak menerima bantuan, disarankan berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Warga kurang mampu di luar kondisi urgent bisa koordinasi ke desa untuk penurunan desil. Karena desa yang lebih mengetahui kondisi warganya,” pungkasnya.
