Persiapan Jika BSU Cair Lagi: Ini Syarat & Cara Cek
![]() |
| Ilustrasi penerima BSU. (foto: istimewa) |
indotimes.id, JAKARTA – Harapan jutaan pekerja mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada Desember 2025 akhirnya terjawab. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menyalurkan BSU hingga akhir tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa informasi beredar terkait pencairan BSU tahap kedua pada Oktober–Desember 2025 tidak benar.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja pada Juni dan Juli 2025. Namun, hingga kini belum ada keputusan untuk kembali membuka penyaluran tahap berikutnya.
Pekerja Diminta Pantau Informasi Resmi
Hingga Desember 2025, belum ada jadwal pencairan BSU terbaru. Pemerintah meminta seluruh pekerja untuk terus memantau informasi resmi melalui:
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Sebab, bila sewaktu-waktu program kembali dibuka, pemerintah hanya akan mengumumkannya melalui saluran resmi tersebut.
Persiapan Jika BSU Dibuka Lagi: Syarat Penerima BSU Terbaru
Berdasarkan situs resmi Kemnaker, berikut syarat umum penerima BSU:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
-
Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
-
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja di periode yang sama
-
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima PKH
-
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
-
Bekerja di perusahaan terdaftar dan dibuktikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Status Penerima BSU Jika Program Dibuka Lagi
1. Lewat Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
-
Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-
Isi kode keamanan
-
Klik Cek Status
Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi serta informasi pencairan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
2. Lewat Aplikasi JMO
-
Unduh aplikasi JMO
-
Buat akun atau login
-
Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
-
Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima
Jika tidak masuk daftar, aplikasi akan menampilkan keterangan bahwa Anda tidak memenuhi syarat. (Red)


