fakta Dugaan Asusila Anak: Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan ke Polres OKU Timur
indotimes.id, OKU TIMUR — Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial S dilaporkan ke Polres OKU Timur atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial EN.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur (BMT), Kabupaten OKU Timur. Terlapor diketahui merupakan warga setempat dan diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
Kejadian terakhir berlangsung pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di dekat kolam ikan. Aksi tersebut terbongkar setelah keluarga korban melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, terlapor diduga meminta bantuan seorang pria berinisial A untuk membawa korban ke lokasi dengan iming-iming uang sebesar Rp300 ribu.
Keberadaan korban diketahui setelah seorang teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada paman korban. Mendapat informasi itu, pihak keluarga segera menuju rumah kosong yang dimaksud. Setibanya di lokasi, keluarga mendapati korban sedang bersama terlapor dalam kondisi yang menguatkan dugaan telah terjadi perbuatan asusila. Korban juga disebut dalam keadaan menangis.
Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan visum sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur. Sementara itu, pria berinisial A yang diduga membawa korban ke lokasi kejadian ditemukan di desa tetangga dan turut diamankan sebagai saksi.
Laporan Resmi ke Polisi
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga secara resmi membuat laporan polisi pada Kamis sore, 25 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat oleh paman korban bernama Katwanto di SPKT Polres OKU Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/183/X1/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 25 Desember 2025 pukul 15.26 WIB.
Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres OKU Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keterangan Polisi
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona SH MH membenarkan adanya laporan dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Ya, benar. Saat ini laporan tersebut masih kami dalami,” ujar Iptu Rendi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi dan unsur pidana dalam kasus tersebut. (Rz)
#OKU Timur #Sumsel #Kasus Asusila #Kriminal #DPRD Sumsel

