Breaking News

Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya Dalam Kasus APAR

Foto: Tenaga ahli DPRD berinisial AP sebagai tersangka saat digelandang oleh APH Kejari Empat Lawang. 

INDOTIMES.id, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menetapkan seorang tenaga ahli DPRD berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah desa pada Kamis (26/6/2025).

Dugaan kuat menyebutkan AP mengatur alokasi dana desa untuk proyek fiktif yang tidak dibutuhkan warga.

Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda, mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka.Ia diduga memanipulasi penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

“AP kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengadaan APAR di seluruh desa di Kabupaten Empat Lawang. Saat ini, tersangka juga resmi ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Niku.

Modus yang digunakan AP disebut cukup rapi, dana desa diarahkan secara sistematis untuk pengadaan APAR tanpa melalui musyawarah desa, bahkan tanpa ada permintaan dari masyarakat. Lebih parah lagi, pengadaan ini langsung dicantumkan dalam APBDes tanpa persetujuan warga.

“Dalam praktiknya, dana desa yang dikumpulkan oleh AP tidak semuanya dibelikan APAR. Ada yang tidak dibelikan sama sekali, ada yang dibelikan dalam jumlah kurang, ada yang diserahkan dalam kondisi rusak, dan ada juga yang dibelikan dengan harga jauh lebih mahal dari rencana anggaran belanja (RAB),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rz) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar