Breaking News

Bentuk Panja Revisi UU TNI, DPR: Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Ditugaskan di Pemerintahan

INDOTIMES.ID, Jakarta – Komisi I DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI setelah rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Revisi ini membahas dua isu utama, yaitu aturan penugasan prajurit TNI di lembaga pemerintahan dan batas usia pensiun bagi personel TNI.

Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Ditugaskan di Pemerintahan

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah persyaratan mundur bagi prajurit TNI aktif yang akan bertugas di lembaga pemerintahan.

Hal ini menegaskan bahwa prajurit tidak bisa lagi menduduki jabatan di instansi sipil tanpa terlebih dahulu melepas statusnya sebagai anggota TNI.

“Sebelumnya, prajurit aktif bisa ditugaskan di berbagai lembaga pemerintahan. Sekarang, meskipun tetap bisa bertugas di instansi tersebut, mereka harus mundur sebagai prajurit aktif,” ujar Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, dikutip dari laman dpr.go.id Selasa (11/3/2025).

Penyesuaian Usia Pensiun Prajurit TNI

Selain aturan penugasan, revisi UU TNI juga mengatur batas usia pensiun prajurit berdasarkan golongan kepangkatan:

  • Tamtama (Prada hingga Kopral Kepala): 56 tahun
  • Bintara: 57 tahun
  • Perwira Letnan 2 – Letkol: 58 tahun
  • Kolonel: 59 tahun
  • Brigjen (Bintang 1): 60 tahun
  • Mayjen (Bintang 2): 61 tahun
  • Letjen (Bintang 3): 62 tahun

Bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu, masa dinas dapat diperpanjang hingga 65 tahun.

Sementara itu, untuk Jenderal Bintang 4, masa jabatan dapat diperpanjang berdasarkan kebijakan Presiden.

“Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang terjadi,” tambah TB Hasanuddin.

Ketegasan dalam Larangan Bisnis dan Politik

Revisi UU TNI juga tetap mempertahankan larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis dan politik praktis, sebagaimana diatur dalam Pasal 39.

“Itu tetap berlaku,” tegas Hasanuddin.

Dengan telah dibentuknya Panja Revisi UU TNI ini, DPR RI menargetkan pembahasan dapat segera rampung demi menciptakan regulasi yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan institusi TNI di masa depan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar