Ungkapan Hasyim Merespons Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU
JAKARTA, 4 Juli (indotimes) – Ungkapan Hasyim Merespons Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU. Hari Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy’ari menghadapi pembacaan putusan yang menentukan nasibnya sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang digelar di ruang sidang DKPP dengan menghadirkan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, yang membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
“Dalam putusan ini, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap anggota KPU, mulai sejak putusan dibacakan,” ujar Heddy Lugito.
Meskipun tidak hadir secara fisik di ruang sidang, Hasyim mengikuti proses pembacaan putusan tersebut secara daring melalui platform Zoom.
Setelah putusan dibacakan, Hasyim memberikan tanggapannya dalam sebuah konferensi pers di kantor pusat KPU RI, Jakarta Pusat, yang turut dihadiri oleh jajaran komisioner KPU RI serta perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ungkap Hasyim dengan penuh pengharapan.
Dia juga tidak lupa untuk meminta maaf kepada semua pihak, terutama teman-teman jurnalis yang telah berinteraksi dengannya selama ini.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” tandasnya.