Pembakaran Lahan di Musi Rawas: Berikut Kronologi Polisi Tangkap Empat Pelaku
MUSI RAWAS, (indotimes) – Empat orang ditangkap polisi karena kedapatan membakar lahan seluas 1,5 hektar di kawasan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Para pelaku diidentifikasi sebagai Frengky Trisno, warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, serta tiga lainnya yang berinisial AI, ST, dan SO.
Awal Kejadian
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Purwodadi bersama warga setempat mendatangi lokasi lahan yang terbakar, yang terletak di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta. Setelah tiba di lokasi, petugas bersama warga berhasil mengamankan empat pelaku yang masih berada di area kebakaran.
Barang Bukti dan Penangkapan
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu korek api berwarna ungu, tiga alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang, dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka lahan baru.
Hukum dan Sanksi
Keempat pelaku kini harus menghadapi jerat hukum dengan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana. “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” ungkap AKP Herman Junaidi pada Selasa (24/7).
Imbauan kepada Warga
Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Hal ini disebabkan dampak buruk dari asap kebakaran hutan dan lahan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan lingkungan secara global. “Kebakaran lahan ini sudah menjadi isu nasional dan Sumatera Selatan termasuk sebagai salah satu provinsi penyumbang kebakaran lahan,” tambahnya.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.