indotimes.id, MUSI RAWAS — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berinisial AH dilaporkan ke Polres Musi Rawas atas dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan lahan.
Laporan tersebut dibuat oleh Baus, pemilik lahan di Dusun V Sungai Miang, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti. Baus mengaku dirugikan setelah lahan miliknya seluas sekitar 1,1 hektare diduga masuk dalam transaksi jual beli dan kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00881 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Rawas.
Menurut pihak keluarga Baus, persoalan tersebut bermula ketika terjadi transaksi jual beli lahan antara AH dan MY pada 2021. Mereka menduga luas lahan yang tercantum dalam proses tersebut tidak sesuai dengan luas lahan yang sebelumnya dikuasai AH.
Pihak keluarga Baus menyebut, lahan yang sebelumnya dikuasai AH diperkirakan seluas sekitar 2 hektare. Namun, dalam proses berikutnya, luas lahan tersebut diduga menjadi sekitar 3 hektare sehingga sebagian lahan milik Baus ikut masuk dalam objek yang disengketakan.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Muara Beliti pada 22 September 2026. Mediasi dihadiri Camat Muara Beliti, Sekretaris Camat, Kapolsek dan Wakapolsek Muara Beliti, Kepala Desa serta Sekretaris Desa Durian Remuk, keluarga kedua belah pihak, serta kuasa hukum Kenny, SH dan Johan Edi Nepri, SH., MH.
Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Muara Beliti. Dalam pertemuan tersebut, pihak Baus menyebut Camat sempat menanyakan kepada AH mengenai alas hak atas lahan yang disengketakan.
Menurut keterangan pihak keluarga Baus, AH saat itu menyatakan tidak memiliki alas hak. Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena AH tetap menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan miliknya.
Pihak Baus juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya pernah menjadi persoalan pada 2012. Saat itu, lahan yang diklaim sebagai milik Baus disebut pernah dijual oleh pihak lain kepada sebuah perusahaan.
Baus kemudian menunjukkan bukti Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dimilikinya. Setelah dilakukan proses penyelesaian, perusahaan disebut mengembalikan lahan tersebut kepada Baus.
Namun, pihak keluarga Baus mengaku kembali menemukan adanya transaksi jual beli pada 2021 di lokasi lahan yang sama antara AH dan MY. Mereka mempertanyakan transaksi tersebut karena Baus mengaku tidak pernah menjual lahannya kepada siapa pun.
Atas persoalan tersebut, Baus didampingi kuasa hukumnya, Kenny, SH, melaporkan AH ke Polres Musi Rawas pada 2 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah. Dalam laporannya, pihak Baus mempersoalkan dugaan penggunaan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.
Agus Beliti, yang mewakili keluarga Baus, berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
"Kami meminta Polres Musi Rawas dapat mengusut kasus ini sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada juga oknum BPN yang terlibat," ujar Agus.
Pihak keluarga Baus menyerahkan proses penyelidikan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap seluruh dokumen, riwayat kepemilikan, proses transaksi, hingga penerbitan sertifikat dapat diperiksa secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan AH maupun pihak lain dalam perkara tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
(Har/Ril)
