Breaking News

Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadhan, Pemkab OKI Sumsel Akan Tindak Tegas Bagi yang Melanggar

Larang Tempat Hiburan Beroperasi

indotimes.id, OKI
– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) resmi melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantiton, mengatakan larangan itu merujuk pada Perda Nomor 14 Tahun 2021. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha hiburan di wilayah OKI.

“Sejak Rabu kemarin kami sudah turun menyampaikan pemberitahuan. Hari ini juga kami lanjutkan sosialisasi kepada pemilik hiburan malam di Kayuagung,” ujar Mantiton, Sabtu (14/2).

Menurutnya, sebagian besar pemilik usaha menyatakan siap menutup tempat usahanya secara sukarela selama Ramadhan. Namun ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi yang nekat melanggar aturan.

“Kalau tetap buka dan menjual minuman keras, akan kami sita barangnya. Jika ada pelanggaran lain, yang bersangkutan akan kami periksa di Kantor Satpol PP OKI,” tegasnya.

Mantiton menyebutkan sejumlah titik yang menjadi perhatian, di antaranya kawasan Jalan Lintas Timur Kecamatan Teluk Gelam, Desa Sukapulih, Desa Tutupan, dan Desa Tugu Mulyo di Kecamatan Lempuing, termasuk sejumlah kafe dan tempat karaoke.

Sementara itu, jajaran Polres OKI juga akan memperketat pengawasan menjelang dan selama Ramadhan. Kabag Ops Polres OKI, Kompol Ricky Mozam, menyatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Apalagi saat ini sedang berlangsung Operasi Pekat Musi 2026. Ini komitmen kami menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap Ricky.

Ia menambahkan, pengawasan tempat hiburan juga bertujuan menekan peredaran narkoba. Dalam razia yang dilakukan di sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kecamatan Lempuing, sebanyak 12 orang dinyatakan reaktif narkotika.

“Empat perempuan dan delapan laki-laki kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.

Ricky pun mengingatkan pemilik usaha hiburan agar bertanggung jawab atas aktivitas di tempatnya. “Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AS)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar