Dramatis! Fakta yang Terjadi Saat Polisi Gerebek Ladang Ganja di Empat Lawang Sumsel
indotimes.id, PALEMBANG – Penggerebekan ladang ganja seluas 3 hektare di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, berlangsung dramatis. Dua pasangan suami istri (pasutri) muda yang diduga menjaga pondok di lokasi sempat diamankan polisi, namun kemudian diambil paksa oleh warga.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mumin Wijaya, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, informasi mengenai keberadaan ladang ganja diterima aparat sehari sebelum penggerebekan.
“Pada Kamis, 12 Februari 2025, Satresnarkoba Polres Empat Lawang menerima laporan masyarakat terkait adanya ladang ganja di puncak bukit Desa Batu. Keesokan harinya tim langsung menuju lokasi dengan berjalan kaki selama 6 hingga 8 jam,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang berinisial R (22) dan A (18) yang merupakan pasangan suami istri sedang berada di pondok kebun. Berdasarkan informasi awal, keduanya disebut menjaga sekaligus berkebun ganja di lahan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, R dan istrinya memang berada di pondok dan mengelola tanaman ganja. Namun mereka bukan pemilik utama ladang,” jelas Nandang.
Polisi menduga pemilik ladang berinisial Pen, sementara hasil panen disebut akan dibagi kepada E yang merupakan ayah dari R.
Situasi memanas saat proses evakuasi kedua terduga tersangka. Sekitar 30 warga mendatangi lokasi dan melakukan intervensi. Jumlah massa kemudian bertambah hingga sekitar 50 orang, sebagian membawa senjata tajam dan memblokir akses jalan dengan menebang pohon.
“Massa mendesak anggota yang berjumlah 16 personel untuk melepaskan R dan A. Karena tekanan dari keluarga dan warga, kedua terduga akhirnya diambil paksa,” ungkapnya.
Menghadapi situasi tersebut, Polres Empat Lawang menurunkan tim gabungan untuk melakukan pencarian terhadap kedua terduga yang dibawa warga.
“Tim back up masih melakukan pencarian dan pengamanan wilayah. Kami juga berkomunikasi dengan tokoh masyarakat serta keluarga agar para pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan diri,” tegas Nandang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi proses penegakan hukum. “Menghalangi petugas dalam menjalankan tugas memiliki konsekuensi hukum tersendiri,” pungkasnya. (RED)
