Korupsi Pompa Karhutla, Peran Kabid PMD Muratara Jadi Tersangka
indotimes.id, MURATARA - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan Supriyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Supriyono yang menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan P3A Pemkab Muratara ditetapkan sebagai tersangka bersama Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku pihak rekanan.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka Supriyono yakni mengoordinir seluruh kepala desa di Muratara agar membeli pompa pemadam kebakaran dari rekanan tertentu.
“Peran Supriyono adalah mengoordinir seluruh kepala desa se-Kabupaten Muratara agar membeli alat pemadam kebakaran tersebut kepada rekanan pengusaha dari Pekanbaru,” kata Armein, Kamis (11/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muratara Nomor 700/548/Inspt/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, kerugian negara mencapai Rp1.177.561.855.
Menurut Armein, pengadaan dilakukan dengan pembelian pompa portable dari CV Sugih Jaya Lestari. Pihak rekanan menyiapkan surat penawaran satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran kepada seluruh kepala desa di Muratara dengan harga Rp53.750.000 per paket.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muratara menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang terjerat kasus korupsi tersebut. Sekretaris Daerah Muratara, Elvandari, menyatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan.
“Secara institusi, kami tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus korupsi,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, Elvandari mengaku prihatin atas kasus yang menjerat pejabat di lingkungan Pemkab Muratara tersebut. Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Lubuklinggau sebelum mengambil langkah administratif.
“Kami akan mempelajari status ASN yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (Red)


