Breaking News
Deskripsi gambar

3.183 PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Masih Bertahan, Kontrak Diperpanjang Pertahun

berita musi rawas terbaru, berita sumsel terbaru
Pelatkan PPPK beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

indotimes.id, MUSI RAWAS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas memastikan bahwa hingga awal Desember 2025 belum ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mengundurkan diri.

Kepala Subbidang Formasi dan Pengangkatan Pegawai BKPSDM Musi Rawas, Toma Waremi, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi PPPK paruh waktu masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

“Saat ini semua administrasi masih berada di BKN. Kami juga masih menunggu proses itu selesai,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Total 3.183 PPPK Paruh Waktu, Belum Ada Laporan Pengunduran Diri

Toma menegaskan bahwa jumlah PPPK paruh waktu di Musi Rawas tetap sebanyak 3.183 orang. Hingga kini, pihaknya tidak menerima laporan mengenai adanya pegawai yang ingin mundur.

“Jumlahnya masih tetap 3.183 orang. Sampai sejauh ini belum ada laporan pengunduran diri,” katanya.

Ia menjelaskan, karena proses administrasi dan pelantikan belum selesai, setiap laporan pengunduran diri biasanya akan terlebih dahulu masuk melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pegawai yang menyampaikan permohonan mundur.

Berkas Tak Sesuai Masih Diperbaiki

Di sisi lain, BKPSDM menemukan sejumlah ketidaksesuaian data pribadi pada berkas PPPK paruh waktu, seperti perbedaan antara data KTP, ijazah, dan akun pendaftaran. Berkas tersebut kini masih dalam tahap perbaikan.

“Karena semua data harus seragam. Jika ada yang tidak sesuai, wajib diperbaiki dulu,” jelasnya.

Kontrak Berlaku Satu Tahun, Disiplin Jadi Penentu Perpanjangan

Toma juga menegaskan bahwa penilaian kedisiplinan setiap PPPK paruh waktu berada di bawah pengawasan OPD terkait. Perilaku disiplin akan menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.

“Masa kontrak PPPK paruh waktu sekarang hanya satu tahun dan diperpanjang setiap tahun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang durasinya lima tahun,” pungkasnya. (Ag)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar